Hak Veto PBB Bikin Resolusi Gagal Meski Didukung 14 Negara, Kok Bisa?
- Youtube
Cianjur – Sidang Umum PBB atau United Nations General Assembly adalah forum utama tahunan yang mempertemukan seluruh negara anggota. Forum ini membahas isu global mulai dari perdamaian, keamanan internasional, pembangunan berkelanjutan, hingga hak asasi manusia setiap tahunnya.
Sidang biasanya berlangsung setiap bulan September di markas besar PBB di New York, Amerika Serikat. Tiap kepala negara atau kepala pemerintahan diberi kesempatan menyampaikan pidato berisi pandangan dan posisi resmi negaranya terkait persoalan global.
Dilansir dari channel YouTube INVOICE INDONESIA, di balik semangat musyawarah internasional ada satu hal yang kerap jadi sorotan dan kontroversi. Hal tersebut adalah hak veto PBB yang dimiliki lima negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB saja.
Hak veto PBB adalah kewenangan khusus yang dapat membatalkan resolusi meskipun didukung mayoritas anggota lainnya. Lima negara pemegang hak ini adalah Amerika Serikat, Rusia, China, Prancis, dan Inggris yang disebut P5.
Apa Itu Hak Veto dan Sejarahnya
Hak veto adalah hak untuk membatalkan keputusan, ketetapan, atau resolusi meski sudah disetujui mayoritas. Dalam konteks PBB, hak veto PBB memungkinkan salah satu anggota tetap memblokir adopsi resolusi Dewan Keamanan walau mendapat dukungan mayoritas.
Hak veto PBB pertama kali diperkenalkan dalam Piagam PBB yang ditandatangani tahun 1945 sebagai hasil Konferensi Yalta dan San Francisco. Para pemimpin sekutu di akhir Perang Dunia II memberikan hak istimewa ini agar organisasi tidak mengalami kegagalan seperti Liga Bangsa-Bangsa.
Sebelumnya di Liga Bangsa-Bangsa, setiap anggota punya hak veto yang menyebabkan kelumpuhan pengambilan keputusan. Piagam PBB kemudian membatasi hak veto PBB hanya pada lima negara pemenang perang untuk menjaga keterlibatan mereka dalam perdamaian internasional.
Cara Kerja Hak Veto di Dewan Keamanan
Dewan Keamanan PBB terdiri dari 15 anggota dengan 5 anggota tetap dan 10 anggota tidak tetap. Hanya anggota tetap PBB seperti Amerika Serikat, Rusia, China, Prancis, dan Inggris yang memiliki hak veto ini.
Proses voting memerlukan setidaknya 9 suara setuju dari 15 anggota untuk mengadopsi resolusi substansif. Jika salah satu dari P5 memberikan suara tidak, resolusi gagal meskipun 14 anggota lainnya setuju.