Bareskrim Periksa Eks Pengurus Al Zaytun, Terlibat Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

Bareskrim Polri
Sumber :
  • viva.co.id

Cianjur –Hari ini, Badan Reserse Kriminal Polri melakukan pemeriksaan terhadap empat mantan pengurus Ponpes Al-Zaytun terkait kasus penistaan agama yang dilakukan oleh pengasuh Ponpes, Panji Gumilang.

Akhirnya Panji Gumilang Minta Maaf, Ikhsan Abdullah: Bagus....

"Bareskrim sendiri ada empat orang saksi yang sedang kita periksa. Kemudian dari empat orang saksi ini adalah mantan pengurus di Al-Zaytun, saat ini sedang dilaksanakan pemeriksaan," ucap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Kamis, 6 Juli 2023.

Bareskrim Polri

Photo :
  • viva.co.id
Panji Gumilang Taubat, Layangkan Surat Ini ke MUI: Nggak Bakal....

Djuhandani menyatakan bahwa pihaknya juga memeriksa sepuluh saksi lain dari ponpes itu. Tempat pemeriksaan adalah Ponpes Al Zaytun yang terletak di Indramayu, Jawa Barat. 

Namun, dia tidak menyebutkan identitas sepuluh saksi yang diperiksa di Indramayu.

12 Tahun di Al-Zaytun, Heru Eks Anggota NII Dapat Perlakuan Tak Manusiawi

"Tentu saja proses ini sedang berjalan, kemudian dalam proses penyidikan kita juga harus memenuhi formil-formil penyidikan, baik itu menerbitkan surat perintah penyitaan dan lain sebagainya," kata dia.

Diketahui, Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023. Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama. 

"Forum Advokat Pembela Pancasila datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun," kata Ketua Umum DPP FAPP, Ihsan Tanjung dikutip pada Sabtu, 24 Juni 2023.

Dalam hal ini, laporan Ihsan ditemukan dalam Laporan Polisi (LP) dengan Nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri pada 23 Juni 2023. 

Dalam laporan tersebut, Panji didakwa melanggar Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

“Sejumlah alat bukti yang disertakan antara lain rekaman dan tangkapan layar terkait pernyataan serta kegiatan dari pondok pesantren milik Panji,” ujarnya.