Jangan Sampai Melanggar 5 Aturan Khusus Ini Saat Berkunjung ke Cianjur

Cianjur
Sumber :
  • Youtube

Cianjur Cianjur memang terkenal sebagai destinasi wisata dengan udara sejuk dan pemandangan indah. Ada beberapa larangan khusus yang berlaku di Cianjur dan wajib diketahui pengunjung.

img_title Nikmati Bali Tanpa Ribet : 10 Destinasi Populer yang Cocok dengan Sewa Mobil

Sebagai wisatawan cerdas, kamu pasti tidak ingin mengalami masalah saat berlibur karena tidak tahu aturan setempat. Beberapa larangan ini mungkin terdengar unik dan berbeda dari daerah lain.

Inilah 5 larangan penting di Kabupaten Cianjur yang harus kamu ketahui sebelum berkunjung.

img_title The Great Asia Africa Lembang Bandung: Keliling 7 Negara Dalam Sehari!

Larangan pertama, menggunakan alas kaki dan makan-makan di rumput alun-alun yang telah diresmikan Presiden Joko Widodo. Fasilitas bagus ini membuat banyak wisatawan nusantara tertarik datang berkunjung ke Cianjur.

Aturan ini dibuat agar rumput sintetis tetap indah, bersih, dan bertahan lama meski tidak ada sanksi tegas. Pengunjung diharapkan bisa menjaga fasilitas umum yang sudah dibangun dengan baik untuk kenyamanan bersama.

img_title Objek Wisata Alam Parung Tasikmalaya Hadir dengan Pesona Segar dan Spot Hits

Larangan kedua, praktik kawin kontrak yang sudah menjadi rahasia umum di Cianjur. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Bupati untuk menekan praktik prostitusi terselubung berkedok kawin kontrak.

Peraturan ini masih bersifat himbauan dan sosialisasi agar praktik kawin kontrak tidak terjadi di Cianjur. Pemerintah daerah berupaya menjaga nama baik Cianjur sebagai daerah yang bermoral dan berakhlak mulia.

Larangan ketiga, keberadaan LGBT di wilayah Cianjur karena pemerintah tidak ingin dicap jelek sebagai kota santri. Bupati menilai masalah LGBT sangat berbahaya.

Larangan keempat, berkendaraan seenaknya tanpa mematuhi rambu lalu lintas di beberapa ruas jalan Cianjur. Sistem satu arah diberlakukan untuk mengatasi kepadatan terutama di jam-jam sibuk dengan waktu yang sudah ditentukan.

Larangan kelima, menebang pohon di pinggir jalan yang diatur dalam Perbup Nomor 71 Tahun 2018. Pohon di tepi jalan memberikan kenyamanan pengendara dan membantu penyerapan karbondioksida serta menjadi tempat resapan air hujan.