21 Negara Masuk Daftar Hitam Amerika Serikat, Indonesia Dimana Posisinya?
- YouTube
Cianjur – Amerika Serikat baru saja merilis laporan tahunan tentang perdagangan manusia di dunia. Laporan ini menempatkan berbagai negara dalam kategori berdasarkan upaya mereka menangani kasus perdagangan manusia.
Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat pada Juni 2024 merilis "2024 Trafficking in Person Report". Laporan perdagangan manusia ini membagi negara-negara ke dalam beberapa tingkatan sesuai standar penanganan.
Tidak sedikit negara yang masuk ke dalam daftar hitam tingkat terburuk. Bahkan beberapa negara tetangga Indonesia juga tercantum dalam daftar yang mengkhawatirkan ini.
Lalu dimana posisi Indonesia dalam laporan Amerika Serikat tentang perdagangan manusia ini? Mari kita simak penjelasan lengkapnya!
Informasi ini dilansir dari YouTube Update Pro.
Sistem Penilaian Tiga Tingkat Amerika Serikat
Amerika Serikat membagi negara-negara ke dalam tiga kategori utama berdasarkan upaya penanganan perdagangan manusia. Tingkat 1 untuk negara yang memenuhi standar minimum penghapusan perdagangan manusia.
Tingkat 2 untuk negara yang belum sepenuhnya memenuhi standar tapi melakukan upaya signifikan. Tingkat 3 atau daftar hitam untuk negara yang tidak memenuhi standar dan tidak ada upaya signifikan.
Indonesia Berada di Tingkat 2 Bersama Negara Lain
Indonesia diklasifikasikan dalam tingkat 2 bersama sejumlah negara lainnya. Mesir, Yunani, Bangladesh, Brasil, Malaysia, dan Thailand juga berada di kategori yang sama.
Amerika Serikat menganggap ada upaya peningkatan yang dilakukan Indonesia dalam memerangi perdagangan manusia. Peningkatan investigasi, penuntutan, dan hukuman menjadi poin penting yang dinilai positif.
Hambatan yang Masih Dihadapi Indonesia
Meski berada di tingkat 2, Indonesia masih menghadapi sejumlah hambatan dalam melawan perdagangan manusia. Persoalan korupsi dan keterlibatan pejabat menjadi kendala utama yang disoroti Amerika Serikat.
Koordinasi yang tidak efektif antara lembaga dan kurangnya basis data terpusat juga menjadi masalah. Indonesia belum memiliki SOP nasional terhadap korban perdagangan manusia yang memadai.
Brunei Darussalam Masuk Daftar Hitam Tingkat 3
Negara tetangga Indonesia, Brunei Darussalam, masuk ke dalam daftar hitam tingkat 3. Brunei dianggap tidak melakukan cukup banyak hal untuk memerangi perdagangan manusia.
Amerika Serikat menyebutkan Brunei tidak menghukum satupun pelaku perdagangan manusia selama 7 tahun berturut-turut. Bahkan Brunei justru menuntut atau mendeportasi beberapa korban yang membutuhkan bantuan.