Biaya Tersembunyi Saat Beli Rumah Bisa Bikin Kantong Jebol, Jangan Sampai Kaget!
- id.pinterest.com
Cianjur – Membeli rumah tidak sesederhana yang dibayangkan.
Selain harga pokok rumah, terdapat beragam biaya tersembunyi yang jarang diketahui oleh masyarakat saat membeli rumah.
Total biaya tersembunyi saat beli rumah bahkan bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Devin Cahaya, seorang pakar properti, mengungkapkan bahwa setidaknya ada 14 jenis biaya tersembunyi yang perlu diperhatikan saat beli rumah.
Biaya-biaya ini sering tidak dicantumkan di daftar harga atau brosur perumahan.
Biaya Tersembunyi yang Menjadi Tanggung Jawab Pembeli
Pembeli rumah harus menyiapkan dana untuk BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) sebesar 5% dari NJOP.
Bila harga rumah Rp1 miliar dengan NJOP Rp800 juta, biaya tersembunyi yang harus dibayar adalah Rp40 juta.
PPN (Pajak Pertambahan Nilai) juga menjadi biaya tersembunyi yang cukup besar saat beli rumah.
Besarannya 11% dari nilai transaksi. Untuk rumah seharga Rp1 miliar, pembeli harus menambah Rp110 juta untuk PPN.
Jangan lupakan biaya balik nama (BBN) sebesar 2% dari nilai transaksi. Saat beli rumah Rp1 miliar, siapkan tambahan Rp20 juta untuk BBN.
Biaya untuk Penjual dan Kesepakatan Bersama
Penjual rumah berkewajiban membayar PPH (Pajak Penghasilan) sebesar 2,5% dari nilai transaksi.
Untuk rumah Rp1 miliar, penjual harus menanggung biaya tersembunyi sebesar Rp25 juta.
Biaya notaris sering menjadi kesepakatan bersama antara pembeli dan penjual.
Besarannya 1-3% dari nilai transaksi. Saat beli rumah seharga Rp1 miliar, biaya notaris berkisar Rp10-30 juta.
Biaya Tersembunyi Lainnya yang Perlu Diwaspadai
Saat beli rumah dari pengembang, Anda mungkin dikenakan biaya pengalihan developer sebesar 1-6% dari nilai transaksi.
Untuk rumah Rp1 miliar, biaya ini bisa mencapai Rp60 juta.
Jika rumah yang dibeli masih dalam status kredit, pembeli perlu menanggung biaya penghapusan roya agar sertifikat lepas dari jaminan bank.
Biaya IPL (pemeliharaan lingkungan) juga perlu diperhitungkan.
Besarannya bervariasi mulai dari Rp5.000 hingga Rp500.000 per meter persegi per bulan tergantung lokasi dan pengelola.
Jika menggunakan KPR, pembeli harus menyiapkan biaya tambahan seperti provisi, administrasi, dan asuransi yang besarannya tergantung kebijakan bank.