Tata Cara Mencoblos di TPS pada Pemilu 2024, Lengkap Sama Panduannya!
- Istimewa
Pada saat pemilihan umum, penting bagi pemegang hak pilih untuk mengikuti tata cara pemilu dengan benar. Salah satu tahapan yang harus dilakukan adalah menunjukkan Formulir Model C6 dan e-KTP kepada Panitia KPPS di TPS sesuai dengan alamat terdaftar di e-KTP.
Pastikan untuk mengisi formulir Model C6 dengan lengkap dan benar, sesuai dengan data KTP elektronik. Panitia KPPS akan memeriksa dan mencocokkan formulir dengan Daftar Pemilih dalam Pemilu.
Dengan demikian, proses pencoblosan di TPS dapat dilakukan dengan lancar dan sesuai dengan aturan. Saat mencoblos di TPS, Anda harus membawa e-KTP sebagai bukti bahwa Anda adalah pemegang hak pilih yang sah.
Dengan mengikuti tata cara pemilu ini, kami dapat menjamin bahwa proses pemilihan berlangsung dengan lancar dan bahwa hasilnya dapat dianggap adil dan sah. Oleh karena itu, pastikan untuk mematuhi semua persyaratan tata cara pemilu, termasuk menunjukkan Formulir C6 dan e-KTP kepada Panitia KPPS di TPS.
3. Tulis Nama Pemilih di Daftar Hadir
Saat pemilih tiba di Tempat Pemungutan Suara (TPS), petugas akan mencatat nama pemilih di Daftar Hadir sesuai dengan nomor urut kedatangan. Kemudian, berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau e-KTP pemilih, petugas akan mencari nomor urut pemilih di Daftar Pemilih, dan kemudian menuliskan nama pemilih sesuai dengan nomor urut pemilih di Daftar Pemilih.
Untuk keperluan pencatatan kehadiran, jenis kelamin pemilih juga harus dicatat. Agar proses pemilihan lancar dan transparan, pemilih harus mengisi informasi dengan benar.
Dengan demikian, pastikan untuk memberikan informasi yang akurat kepada petugas yang nantinya akan mencatat kehadiran untuk keperluan keamanan dan transparansi proses pemilu. Jangan lupa untuk mencantumkan nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih di daftar pemilih, dan jenis kelamin saat menuliskan nama pemilih di Daftar Hadir.