Polisi Ungkap Pemeran Film Porno Berjudul 'Birahi Muda' di Jaksel

Ilustrasi Polisi
Sumber :
  • Pixabay

Cianjur – Semua pemeran pria dan wanita yang terlibat dalam kasus produksi film porno oleh rumah produksi di kawasan Jakarta Selatan dipanggil polisi untuk memberikan keterangan dalam penyidikan. 

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, salah satu film yang menjadi sorotan dalam kasus tersebut adalah “Birahi Muda” yang mana semua pemerannya dijadwalkan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. 

"Salah satu film yang dihasilkan rumah produksi tersebut, judul film dimaksud ('Birahi Muda'), semua pemerannya kami akan panggil," ujar Ade Safri Simanjuntak dikutip dari VIVA.

Setelah ditelusuri lebih jauh, salah satu pemeran dalam film tersebut adalah seorang perempuan yang dikenal dengan nama Meli 3gp. Diketahui, para pemeran itu telah dilakukan pemanggilan sejak hari Selasa, 13 September 2023 lalu. 

Polisi juga telah memanggil seluruh pemeran pria dan wanita yang terlibat dalam produksi film dewasa tersebut, termasuk Siskaeee. Hal ini dikonfirmasi Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ardian Satrio Utomo. 

Mereka yang terdiri atas 11 pemeran wanita dan 5 pemeran pria yang dijadwalkan hadir pada Jumat, 15 September 2023, namun ternyata tidak hadir. Para pemeran wanita yang dimaksud adalah Siskaeee, VV, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, dan AB. Lalu, pemeran pria BP, P, UR, AG (AD) dan RA.

Ardian Utomo mengatakan bahwa dalam pemeriksaan nanti pihak berwajib yang akan mendalami lebih lanjut keterlibatan Siskaeee dan para pemeran lain dalam produksi film tersebut. Pihak berwajib juga akan mengidentifikasi satu persatu dari film tersebut. 

Diketahui, pemilik dan kru dari rumah produksi film porno tersebut juga sudah dijadikan tersangka oleh pihak berwajib. Dia bersama timnya sudah menghasilkan 120 film porno sejak 2022. Bukan hanya itu, mereka juga diketahui telah meraih keuntungan sekitar Rp500 juta. 

Mereka dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.