Pengacara Janji Bakal Tanyakan Video Syur 11 Menit ke Rebecca Klopper
- viva.co.id
Cianjur –Sedang ramai dibicarakan di platform sosial, kabar mengenai adanya rekaman video tidak senonoh berdurasi 11 menit yang diduga melibatkan sosok Rebecca Klopper.
Rekaman itu sebelumnya muncul di platfom media sosial X, atau yang dulunya dikenal sebagai Twitter.
Sampai saat ini, Rebecca Klopper masih belum menyampaikan pernyataan atau penjelasan apapun.
Pada saat dihubungi awak media, Sandy Arifin selaku Kuasa Hukum Rebecca mengaku belum tahu perihal tanggapan kliennya.
"Aku belum lihat. Nanti aku coba tanya dulu ya ke orangnya," kata Sandy Arifin, Jumat, 8 September 2023.
"Aku baru dapat info doang, nanti mau ditanyakan dulu," tambahnya.
Berita yang berkaitan dengan video syur yang diduga menyerupai dirinya, tidak terlihat mengganggu aktivitas Becca.
Dia nampak masih aktif membagikan aktivitasnya di media sosial Instagram.
Untuk diketahui, ini tidak merupakan pertama kali Becca menghadapi tuduhan video syur.
Beberapa waktu sebelumnya, dirinya juga pernah mengalami situasi yang serupa.
Saat itu, viral video syur diduga Rebecca Klopper dengan durasi 47 detik.
Pada awal bulan Juni 2023, Rebecca muncul di hadapan awak media untuk menyampaikan permintaan maaf.
Tidak sendiri, wanita yang akrab disapa Becca, saat itu didampingi oleh kuasa hukum, Sandy Arifin dan Fadly Faisal.
Tidak hanya ke masyarakat umum, Becca saat itu juga meminta maaf kepada keluarga besar dan juga kolega bisnis yang sudah bekerja sama dengan dirinya, serta ke pihak lainnya.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, selamat sore, beberapa waktu yang lalu, masyarakat Indonesia dihebohkan pemberitaan tentang saya, Rebecca Klopper. Pada kesempatan ini, saya, Rebecca Klopper, memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia atas kegaduhan tersebut," kata Rebecca Klopper di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Dalam hal ini saya mohon maaf juga kepada keluarga saya, rekan kerja dan klien-klien yang sudah mau dan bekerja sama dengan saya," tambahnya.