Oklin Fia Dikabarkan Kabur ke Luar Negeri, Ini Tanggapan Polisi: Pencekalan Bakal..
Cianjur – Pelapor baru-baru ini mengajukan pencegahan terhadap selebgram Oklin Fia ke luar negeri. Polres Metro Jakarta Pusat menolak pencekalan yang diajukan pelapor.
Menurut Iptu Diaz Yudistira, Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Pusat, pencekalan hanya dapat dilakukan terhadap orang yang sudah berstatus tersangka, dan Selebgram Oklin Fia belum berstatus tersangka.
"Untuk proses pencekalan baru bisa kami lakukan setelah terlapor sudah berubah status naik menjadi tersangka," ungkap Diaz Yudistira dalam keterangannya dikonfirmasi awak media, dikutip dari VIVA, Kamis 24 Agustus 2023.
Diaz menjelaskan ada beberapa rangkaian pemeriksaan terhadap Oklin Fia sebelum dijatuhi status tersangka terkait konten kontroversial jilat es krim yang viral. Saat ini kasus Oklin Fia masih berstatus penyelidikan.
"Ada tahapan-tahapan yang harus dilalui terlebih dahulu, karena sampai saat ini proses yang kami lakukan masih penyelidikan," ujar Diaz.
Sebelumnya, dilaporkan bahwa selebgram Oklin Fia dilaporkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) karena postingannya yang kontroversial tentang jilat es krim pada 14 Agustus 2023 ke Polres Metro Jakarta Pusat.
PB SEMMI menilau bawah Selebgram Oklin Fia melanggar asusila dan menodai agama. Laporan PB SEMMI teregistrasi dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Dalam kasus ini PB SEMMI juga meminta Polisi untuk melakukan pencekalan terhadap Oklin Fia, lantaran diduga akan kabur ke Luar Negeri.
Perkembangan kasus hingga kini Polres Metro Jakarta Pusat menjadwalkan pemeriksaan Oklin Fia di Mapolres Metro Jakarta Pusat pada Kamis 25 Agustus 2023 pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) bertindak sebagai pelapor dalam kasus asusila konten jilat es krim yang dilaporkan kepada polisi oleh selebgram Oklin Fia.