Mayang Bisa Terancam 5 Tahun Penjara karena Tertawakan Upacara Bendera di Istana

Mayang Lucyana
Sumber :
  • VIVA.co.id

Bisa saja hal ini dilaporkan atas dugaan penghinaan atau sebagainya karena bagaimana pun terkait bendera dan lagu kebangsaan itu sendiri sudah diatur dalam UU no 24 tahun 2009 ya. Bahkan, hukumannya bisa sampai 5 tahun penjara," jelas Jaenudin.

Selain Mayang yang menjadi sorotan, Lolly Unyu yang merekam dan membagikan kejadian itu juga bisa dilaporkan dengan pasal UU ITE yang ancaman penjaranya selama 4 tahun.

"Terkait akun yang sudah meng-upload video ini bisa dikenakan sanksi pidana dengan UU ITE pasal 27 ayat 3. Kalau memang jelas terbukti, paling tidak harus ada yang melaporkan dari ormas atau masyarakat," kata Jaenudin.

Akan tetapi, Mayang dan kawan-kawannya bisa diproses secara hukum apabila ada oknum yang sengaja melaporkan video itu. Sejak video tersebut viral, tidak sedikit netizen yang geram hingga menunggu Mayang memakai baju oren akibat perbuatannya.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id dengan judul : Mayang Tertawakan Upacara Bendera di Istana, Pakar Hukum: Bisa Terancam 5 Tahun Penjara https://www.viva.co.id/showbiz/gosip/1630042-mayang-tertawakan-upacara-bendera-di-istana-pakar-hukum-bisa-terancam-5-tahun-penjara