Beri Pelajaran Haters, Nathalie Holscher Ancam Polisikan Netizen yang Hujat

Nathalie Holscher.
Sumber :
  • Instagram @nathalieholscher

Dijelaskan oleh Mahda pihaknya akan melaporkan netizen tersebut drngan pasal pencemaran nama baik. 

Nathalie Holscer Lepas Hijab

Photo :
  • Tangkapan layar, Instagram, Viva.co.id

“PELAKU PENCEMARAN NAMA BAIK DAPAT DIKENAKAN Pasal 27 ayat (3) UU ITE 'Setiap orang dengan sengaja dan tapa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik',” tulisnya.

Pasal tersebut menyantumkan mereka yang melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE ini bisa dipidana paling lama 4 tahun penjara atau denda paling banyak hingga Rp 750 juta.

“Pelaku yang di jerat dengan pasal ini dapat di pidana dengan pidana paling lama 4 tahun atau Denda Paling Banyak Rp.750.000.000," tulis madha, lebih lanjut. 

Sontak saja unggahan akun tersebut langsung menuai banyak komentar dari netizen. Tak sedikit dari mereka yang menilai sosok Nathalie Holscher sosok problematik.

“Problematik,” komentar netizen.