Ini Klarifikasi Inara Rusi Soal Pencemaran Nama Baik Tenri Anisa
Cianjur –Pemeriksaan Inara pada Senin lalu ditunda. Kata Susanti, kliennya terlanjut memiliki janji. Akhirnya, pemeriksaan ditunda hari ini.
“Jadi, seharusnya kan hari Senin, karena waktunya (Senin gak jadi). Ina sudah on the way ke sini, tetapi karena waktunya, waktu itu sampe di sini jam 12, karena dia ada syuting, ada janji juga, kita tunda. Jadinya hari ini,” kata Susanti Agustina.
Sebelumnya, Inara Idola Rusli mengaku siap Jalani Pemeriksaan atas laporan Tenri Anisa. Susanti, menyatakan bahwa kliennya siap untuk menjalani pemeriksaan klarifikasi hari ini.
Ibu dari tiga anak itu nantinya akan memberikan klarifikasi bagaimana dirinya dilaporkan, mulai dari disomasi oleh Tenri hingga dilaporkan.
“Untuk klarifikasi ya yang kita lampirkan mengenai permohonan maaf yang sebelumnya. Itu kan sebelumnya disomasi kan, disomasi oleh kuasa hukumnya Tenten. Jadi kita tanggapi saat itu dan Inara sudah mengakui bahwa dia khilaf dan dia sudah mengucapkan permohonan maaf di publik, media cetak, dan seluruh, kan ada tuh di media segala macam,” terang Susanti.
Inara Idola Rusli, istri Virgoun, akan diperiksa atas laporan Tenri Ajeng Anisa tentang pencemaran nama baik. Susanti Agustina, kuasa hukumnya, membenarkan hal ini.
“Jadi, hari ini adalah undangan untuk klarifikasi mengenai laporan pencemaran nama baik,” ungkap Susanti Agustina kepada awak media di Polda Metro Jaya pada Kamis, 13 Juli 2023.
Namun, pemeriksaan tersebut harus tertunda karena beberapa alasan.
Seharusnya, Inara menjalani pemeriksaan pada hari Senin, 10 Juli 2023, lalu.
Lebih lanjut, Inara tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 11.24 WIB, mengenakan pakaian berwarna merah muda.
Susanti mengatakan bahwa Inara juga ditemani ibunya. Ibu tiba di Polda sebelum Inara.
Sebelumnya, Tenri melaporkan Inara, Virgoun, dan beberapa akun media sosial lainnya. Terlapor itu dianggap mencemarkan nama baiknya.
“Menindaklanjuti somasi terbuka kami terkait pencemaran nama baik, hari ini kami bersama klien kami, membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah di media sosial," kata Teguh Putra, kuasa hukum Tenri.