Indra Tarigan Tertangkap Basah Gegara Hina Loly, Nikita Mirzani: Congrats!

Nikita mirzani
Sumber :
  • jagodangdut

CianjurIndra Tarigan divonis hukuman pidana penjara selama 8 bulan dan denda sebesar Rp250 juta, dengan kurungan penjara tambahan selama 6 bulan jika denda tidak dibayar.

Dalam laporan yang disampaikan oleh Ketut Sumedena, saat Indra Tarigan ditangkap, dia sempat meminta waktu. Namun, karena Indra Tarigan merupakan buronan, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung Tinggi DKI Jakarta bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menangkapnya.

Sebelumnya, Kasus ini berlarut-larut hingga akhirnya Nikita memutuskan untuk melaporkan Indra Tarigan pada tahun 2019.

Nikita mirzani

Photo :
  • jagodangdut

Setelah dua tahun berlalu, kasus ini terus berlanjut. Laporan Nikita Mirzani diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 19/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL. Pada tingkat pertama, Indra dinyatakan bersalah dan divonis 6 bulan penjara.

Namun, dalam proses banding, hukuman Indra diperberat menjadi 8 bulan penjara berdasarkan keterangan dari Nikita Mirzani.

Polisi akhirnya menangkap Indra Tarigan, yang menghina anak Nikita Mirzani. Setelah mengetahui bahwa pihak berwenang telah menahan penghina anaknya, Nikita Mirzani memberikan tanggapan tajam.

Nikita Mirzani mengucapkan "Congrats!" di bagian bawah tangkapan layar berita tentang penangkapan Indra Tarigan.

"Siapa lagi yang mau nyusul?" tulis Nikita Mirzani. Indra Tarigan sendiri ditangkap setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia dinyatakan bersalah karena menghina anak Nikita Mirzani yang masih di bawah umur.

Setelah menyindir Indra Tarigan, Nikita Mirzani mengungkapkan dalam Insta Storynya bahwa ada seseorang yang dekat dengannya yang berlindung di balik selimutnya.

Sindir ini ditujukan kepada siapa? Aktris yang memiliki tiga anak ini menyindir Indra Tarigan dan juga berterima kasih kepada Kejaksaan Republik Indonesia dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dia dinyatakan bersalah karena dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan memberikan akses ke dokumen dan data elektronik yang mencemarkan nama baik dan menghina.

Ketut Sumedena, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, menyampaikan hal ini.