Rebbeca Klopper Pernah Bayar Puluhan Juta Agar Video Syurnya Tak Disebar

Rebecca Klopper
Sumber :
  • Instagram @rklopperer

Cianjur – Viralnya video syur mirip Rebecca Klopper tetap menjadi trending topik yang hangat di perbincangkan di media sosial. Kali ini terungkap fakta baru dibalik kasus tersebut.

Usut punya usut, Rebbeca Klopper ternyata dulu pernah melaporkan mantan kekasihnya, Rizky Pahlevi yang mengancam akan menyebarkan video syurnya pada Oktober 2022 lalu. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Rebecca Klopper, Ahmad Ramzy.

"Dulu sekitar Oktober saya mendapat surat kuasa dari saudara RK melalui teman dan juga klien saya Marissya Icha untuk membantu saudari RK membuat laporan polisi. Kaitannya tentang pemerasan dan pengancaman yang dialami RK, berkaitan dengan masalah saat ini video yang beredar,” kata Ahmad Ramzy dikutip dari YouTube KH Infotainment, Minggu (28/5/2023).

Ahmad Ramzy mengungkapkan, dulu Rizky Pahlevi mengancam akan menyebar video syur kalau tidak mentransfer sejumlah uang. Akhirnya, Rebecca membayar Rp30 juta agar video syurnya tidak disebar.

Selain itu, Rebbeca Klopper juga melaporkan hal itu m ke Bareskrim pada 6 Oktober 2022. Setelah membuat laporan itu, dua orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu RFN dan NR.

Video syur mirip Rebecca Klopper

Photo :
  • Tangkapan Layar

“Dari kedua tersangka didapati bahwa memiliki alat peras yang mana alat peras itu video tersebut, klien saya (sempat) mengirimkan sejumlah uang. Waktu itu jumlahnya sekitar Rp30 juta,” ungkap Ahmad Ramzy.

Ia pun menjelaskan bahwa pelaku Rizky Pahlevi mengirimkan DM berupa ancaman akan menyebarkan video. Dari dua tersangka itu, Ramzy mengatakan Rebecca mengenal salah satunya yang merupakan mantannya.

Namun saat laporan polisi diproses, Rebecca ternyata memilih jalur damai lewat restorative justice hingga laporan dicabut pada 28 November 2022.

“Salah satu alat bukti handphone dan alat digital lainnya untuk menyimpan video disepakati bahwa terhadap hal tersebut dimusnahkan. Itu juga jadi pertimbangan klien saya tidak meneruskan perkara ini. Karena (berpikir) yang memiliki video tersebut hanya tersangka ini,” pungkasnya.