TikToker Popo Jadi Tersangka Usai Viral Video Masturbasi dengan Manekin

Popo Barbie
Sumber :
  • VIVA.co.id

Ia juga membeberkan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP dan 1 buah patung manekin saat penangkapan Popo.

Akibat kasus tersebut, Popo dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 huruf c Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat 1 Jo 27 Pasal ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.