Kepergok Zina dengan Istri Orang, Kades di Gayo Lues Mengundurkan Diri

Ilustrasi Seksual
Sumber :
  • Pixabay

Selanjutnya, setelah sang Kades tersebut memundurkan diri, pemerintah daerah akan menunjuk penggantinya sebagai Plt atau Pj Kepala Desa Penosan Sepakat dalam waktu dekat.

Adapun soal sanksi atau hukuman dalam perkara ikhtilath ataupun zina tersebut, pemerintah daerah tidak mau ikut campur.

"Bahkan kini dilaporkan kedua belah pihak sudah berdamai, tetapi pemkab tidak tahu apa isi perdamaian itu" ujar Muslim.

"Terkait proses hukuman sesuai dengan Pasal 33 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, untuk perkara zina dikenakan hukum uqubat hudud cambuk 100 kali atau denda 1.000 gram emas murni atau hukuman penjara 100 bulan kepada pelaku. Kita tunggu proses dan putusan hakim Mahkamah Syar’iyah nantinya,” pungkasnya.