Pegi Setiawan Ngaku Dapat Kekerasan Fisik dan Ancaman Saat Diperiksa di Polda Jabar
Selasa, 9 Juli 2024 - 13:15 WIB
Sumber :
- Istimewa
Cianjur – Sebelumnya, gugatan praperadilan Pegi Setiawan ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman. Hakim menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tidak sah.
Berdasarkan surat ketetapan Nomor SK/90/V/RES124/2024/Direskrimum Polda Jabar tanggal 21 Mei 2024, hakim menyatakan bahwa proses penetapan tersangka Pegi tidak sah dan batal secara hukum.
"Menetapkan surat ketetapan tersangka nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024, batal demi hukum," ujar Hakim Eman.
Namun hal yang diluar nalar, Saat Pegi Setiawan ditangkap pada 21 Mei 2024, dia mengaku telah mengalami kekerasan fisik dari petugas kepolisian.