Hotman Paris Undang Pegi Setiawan Makan Ramen usai Status Tersangka Vina Cirebon Resmi Dicabut
- Istimewa
Cianjur – Sebelumnya permohonan gugatan sidang praperadilan Pegi Setiawan telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Selain itu, pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu tidak dipenjara karena tidak terbukti terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Pada akhirnya, Pegi Setiawan memiliki kesempatan untuk meraskan uadara pagi diluar penjara. Hotman Paris, selaku pengacara keluarga Vina Cirebon, merasa kaget dengan putusan PN Bandung dan langsung tawari hal ini.
Hakim PN Bandung Eman Sulaeman memutuskan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jabar tidak sesuai prosedur. Dengan demikian, status tersangka Pegi Setiawan secara resmi dicabut.
Kuasa hukum keluarga Vina Cirebon adalah Hotman Paris. Meskipun demikian, Pegi Setiawan telah sering menjadi perhatian pengacara kondang ini sejak kepolisian menangkapnya.
Hotman Paris langsung mengajak Pegi Setiawan untuk bertemu setelah dia resmi dinyatakan tidak bersalah, menurutnya banyak terjadi kejanggalan dari putusan PN Bandung tersebut.