Pegi Setiawan Bebas dari Gugatan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Ini Alasannya
Senin, 8 Juli 2024 - 15:35 WIB
Sumber :
- Istimewa
Dia menegaskan bahwa pihaknya akan menuntut ganti rugi yang mencakup pemulihan reputasi dan ganti rugi yang terkait dengan masalah tersebut. Toni membagi dua ganti rugi itu menjadi kerugian fisik dan immaterial.
"Ganti rugi itu ada dua, pertama ganti rugi materil," kata Toni, ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024). Dijelaskan Toni, sebagai kuli bangunan Pegi Setiawan memiliki pemasukan setiap bulannya.