Ini Beberapa Larangan Selama Bulan Ramadhan di Arab Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman Tegaskan Ini
- Istimewa
Cianjur – Dalam pemberitahuan yang diposting di X (sebelumnya Twitter), Kementerian mengumumkan, “#Kementerian_Urusan_Islam, Dakwah dan Bimbingan mengeluarkan sejumlah instruksi terkait masjid selama bulan berkah #Ramazan 1445 H.”
Para pejabat telah diberi perintah untuk memprioritaskan kehadiran dan ketepatan waktu selama Ramadhan, dengan menekankan betapa pentingnya peran mereka selama periode suci umat Islam ini.
Arahan tambahan yang dikeluarkan oleh Kementerian dan larangan berbuka puasa di masjid menunjukkan upaya Arab Saudi untuk menegakkan adat istiadat keagamaan sambil menangani masalah praktis dan menjaga suasana khidmat selama bulan suci Ramadhan.
Lebih lanjut, Untuk Ramadhan yang akan datang, yang dijadwalkan dimulai pada 11 Maret dan berakhir pada 9 April tahun ini, putra mahkota Arab Saudi, Mohammed Bin Salman, telah mengeluarkan perintah yang melarang buka puasa di masjid-masjid Arab Saudi.
Instruksi yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Islam Arab Saudi pada 20 Februari 2024 memberikan petunjuk tentang apa yang harus dilakukan pegawai masjid selama bulan suci.
Menurut Mint pada Jumat, 1 Maret 2024, peraturan tersebut melarang buka puasa di dalam masjid. Sebaliknya, untuk menjaga kebersihan, acara buka puasa diizinkan untuk diadakan di halaman.
Langkah ini dilakukan di tengah kekhawatiran yang diangkat oleh Kementerian Agama mengenai kebersihan dan dampak dari acara buka puasa yang diadakan di dalam masjid, seperti yang dilakukan di tahun-tahun sebelumnya.
Menurut aturan, imam dan muazin dilarang mengumpulkan dana untuk menyelenggarakan pesta buka puasa di luar masjid. Sebaliknya, mereka ditugaskan untuk mengawasi acara yang diadakan di halaman masjid, dengan penekanan khusus pada menjaga kebersihan setelah acara makan.
Lebih jauh lagi, Kementerian tidak menganjurkan penggunaan kamera di dalam masjid selama waktu salat, dengan menyatakan bahwa merekam imam dan jamaah merusak kesucian pengalaman beribadah.
Doa juga dilarang disiarkan di platform media apa pun, termasuk media sosial.