Kalian Harus Tahu! Kenali 5 Jenis Surat Suara pada Pemilu 2024: Jangan Golput

Kenali Surat Suara
Sumber :
  • Istimewa

Cianjur – Pemilu ini akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024, dan akan menjadi pemilihan pertama di Indonesia untuk memilih presiden dan anggota legislatif secara bersamaan. 

Pemilih akan memiliki lima jenis surat suara untuk memilih calon anggota Dewan Kabupaten/Kota, Dewan Provinsi, Dewan Perwakilan Republik, Dewan Negara, dan Presiden-Wakil Presiden. 

Untuk memudahkan pemilih mencoblos, setiap surat suara memiliki kode warna yang berbeda. Jenis Surat Suara Pemilu 2024.

Kenali Surat Suara

Photo :
  • Istimewa

1. Calon Presiden dan Wakil Presiden (Abu-abu)

Terdapat tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam surat suara dengan kode warna abu-abu. 

Surat suara tersebut akan dihiasi dengan gambar dan nama Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Anda dapat memberikan suara Anda dengan mencoblos di bagian nama, foto, atau nomor salah satu paslon. 

2. DPD RI (Merah)

Calon anggota DPD RI, yang berfungsi sebagai perwakilan dari setiap provinsi di Indonesia, dipilih melalui surat suara berwarna merah. 

DPD Republik Indonesia adalah lembaga yang melakukan tugas legislasi, pengawasan, dan penganggaran dalam rangka representasi. 

Selain itu, Anda dapat memberikan satu suara dengan mencoblos nama, nomor, atau foto calon anggota DPD. 

3. DPR RI (Kuning)

Selanjutnya dalam surat suara berkode warna kuning, ada deretan calon anggota DPR RI beserta dengan partai pengusung.

Selain memilih nama calon, Anda juga bisa mencoblos nama partai yang tertera di bagian atas sesuai nomor urut.

4. DPRD Provinsi (Biru)

Surat suara untuk pemilihan DPRD Provinsi ditandai dengan warna biru dan sama dengan surat suara untuk DPR RI. Tidak ada foto, hanya nama partai dan nama calon legislatif yang dapat Anda pilih.

5. DPRD Kabupaten/Kota (Hijau)

Surat suara terakhir yang berwarna hijau adalah untuk memilih anggota Dewan Kabupaten/Kota. Pencoblosan di Dewan Kabupaten/Kota sama seperti di Dewan Provinsi dan Dewan Daerah, dengan Anda dapat memilih antara nama caleg atau partai politik.