Simak Cara Mencoblos di Pemilu 2024, Awas Jangan Lupa Bawa 2 Berkas Ini ke TPS!

Coblos Pemilu 2024
Coblos Pemilu 2024
Sumber :
  • Istimewa

Cara nyoblos di TPS 2024 

Tata cara nyoblos di TPS 2024 diatur dalam Pasal 353 ayat 1 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berikut tata cara nyoblos saat Pemilu 2024 yang harus kamu ketahui.

1. Datang ke TPS pada hari Rabu, 14 Februari 2024, pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

2. Bawa berkas surat undangan atau formulir pemberitahuan model C-6 dan KTP elektronik.

3. Isi daftar hadir dan serahkan surat undangan atau formulir C-6 tersebut dan juga KTP ke petugas KPPS.

4. Silahkan tunggu sampai dipanggil oleh petugas KPPS 

5. Kalau sudah dipanggil, ambil surat suara dan pergi ke bilik pencoblosan.