Raffi Ahmad Dituding Langgar Hukum dan Lingkungan Rencana Beach Club di Pantai Krakal

Pengusaha dan Artis Raffi Ahmad.
Sumber :

CianjurRaffi Ahmad, artis sekaligus pebisnis yang dikenal sebagai Sultan Andara, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, bukan karena prestasi atau kontroversi di dunia hiburan, melainkan karena rencana pembangunan beach club di Pantai Krakal, Gunungkidul, Jogjakarta.

Beach club yang akan diberi nama Bekizart ini dikabarkan akan menjadi beach club terbesar di Indonesia. Raffi Ahmad mengklaim bahwa beach club ini akan menjadi tempat wisata yang menarik dan menguntungkan bagi masyarakat sekitar.

Namun, rencana Raffi Ahmad ini menuai kritik dari berbagai pihak, terutama dari pakar hukum lingkungan.

Menurut mereka, Raffi Ahmad telah melanggar aturan dan harus dihentikan sebelum merusak kawasan lindung. Salah satu pakar hukum lingkungan yang mengkritik Raffi Ahmad adalah Dr. Rizky Khairani, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Dalam sebuah wawancara dengan tvOne, Rizky menyebut Raffi Ahmad telah mengabaikan aspek hukum dan lingkungan dalam rencana pembangunan beach club.

"Raffi Ahmad harus dihentikan. Dia tidak boleh membangun beach club di kawasan lindung. Ini melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, dan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gunungkidul," ujar Rizky.

Rizky menjelaskan bahwa Pantai Krakal merupakan kawasan lindung geologi yang memiliki nilai sejarah, ilmiah, dan keindahan alam yang tinggi. Kawasan ini juga merupakan habitat bagi berbagai jenis flora dan fauna yang dilindungi.