Produk Pro Israel Tetap Halal, MUI Tak Merasa Memboikot
- VIVA.co.id
Cianjur – Miftahul Huda menegaskan MUI juga tidak berhak untuk mencabut produk-produk yang sudah bersertifikasi halal.
"Jadi, misalnya produk itu sudah bersertifikat halal, maka kita tidak berhak untuk mencabutnya. Karena, sistem sertifikasi halal itu sudah melibatkan banyak pihak. Jadi, kita tidak pernah merilis daftar produk
Selain itu, Miftahul Huda, Sekretaris Fatwa menyatakan bahwa MUI sama sekali tidak mengetahui apakah produk-produk yang dijual secara online itu benar-benar produk Israel dan afiliasinya. "Yang jelas, MUI sama sekali tidak pernah merilis daftar produk itu."
Dia menyatakan bahwa MUI sama sekali tidak bertanggung jawab atas daftar produk itu, dan bahwa pihak lain melakukannya.
"Itu dari pihak lain ya, bukan MUI. Kami tidak merilis," tukasnya lagi.