Menpan-RB Pastikan PPPK Dapat Pensiunan, Ini Aturan RUU Juknisnya
Sabtu, 23 September 2023 - 17:07 WIB
Sumber :
- Tvonenews
Cianjur –Ramai diperdebatkan soal PPPK (Perjanjian Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Lalu apa bedanya dengan PNS.
Jelas beda sekali, PPPK ini terikta dengan perjanjian kontrak 5 tahun, dan nanti akan diperpanjang masa kontraknya.
Sedangkan PNS berkelanjutan sampai tutup usia pegawai tersebut tanpa harus ada kontrak.
Perbedaan yang menonjol antara keduanya yaitu terletak pada Jaminan Pensiun. Kabarnya PPPK tidak akan dapat Pensiunan.
Sebelumnya, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan bahwa PPPK akan memperoleh jaminan pensiun.
Hal itu nantinya tertera dalam RUU ASN yang kini tengah digodok oleh Pemerintah.