Terbaru: Cara Daftar CPNS Mahkamah Agung 2023, Persyaratan dan Formasinya

Gedung Mahkamah Agung
Sumber :
  • VIVA.co.id

5. Para pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS,TNI, dan sejenisnya.

6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dibuka.

7. Sehat jasmani dan rohani.

8. Bersedia ditempatkan di Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya di seluruh Indonesia.

9. Berperilaku baik dan tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika.

10. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 (dua koma tujuh lima) skala 4,00 (empat koma nol).

11. Bagi pelamar lulusan perguruan tinggi yang berasal dari luar negeri wajib mendapatkan penetapan penyetaraan ijazah luar negeri dan penetapan penyetaraan transkrip nilai dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dengan IPK paling rendah 2,75 skala 4,00.

12. Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara tidak dapat diterima.