Terbaru: Cara Daftar CPNS KPK 2023, Persyaratan dan Formasinya
- VIVA.co.id
Cianjur – Pada tahun 2023 kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuka 214 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Bagi Anda yang tertarik melamar. Silahkan simak penjelasanya terkait syarat, tata cara daftar, hingga formasinya.
Syarat Pendaftaran
Dilansir dari dokumen resmi rekrutmen KPK, terdapat 14 syarat seleksi CPNS KPK 2023. Berikut syarat-syaratnya.
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Perwakilan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia di Negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
9. Pelamar formasi "Dengan Pujian"/Cumlaude Lulusan Dalam Negeri merupakan lulusan perguruan tinggi yang memiliki sertifikat akreditasi BAN-PT yang menyatakan bahwa program studi pelamar pada saat lulus terakreditasi dengan predikat A atau Unggul dan memiliki sertifikat akreditasi BAN-PT yang menyatakan bahwa perguruan tinggi pelamar pada saat lulus terakreditasi dengan peringkat A atau Unggul;
10. Pelamar formasi "Dengan Pujian"/Cumlaude Lulusan Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara "Dengan Pujian"/Cumlaude dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
11. Tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 (tiga) dengan pejabat/pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
12. Tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 (tiga) dengan tersangka/terdakwa/terpidana Tindak Pidana Korupsi;
13. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (sesuai transkrip nilai) minimal 3.00 untuk Sarjana (S1) dan Diploma III (D-III)
Cara Daftar CPNS KPK 2023
1. Buat akun pada portal https://sscasn.bkn.go.id/;
2. Log in menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;
3. Unggah data dan dokumen diri yang diperlukan;
4. Unggah dokumen tambahan bagi pelamar formasi khusus;
5. Unggah foto pasfoto terbaru dengan pakaian formal dan berlatar belakang merah;
6. Cetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2023.
Jabatan, Unit Penempatan, dan Formasi
Jabatan: Ahli Pertama-Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Unit Penempatan: Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran serta Masyarakat, Direktorat Jejaring Pendidikan
Formasi Umum (13)
Formasi Khusus 'Dengan Pujian'/Cumlaude (2)
Unit Penempatan: Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran serta Masyarakat, Direktorat Pembinaan Peran serta Masyarakat
Formasi Umum (8)
Formasi Khusus 'Dengan Pujian'/Cumlaude (1)
Unit Penempatan: Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi, Deputi bidang Pendidikan dan Peran serta Masyarakat, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Korupsi
Formasi Umum (8)
Formasi Khusus 'Dengan Pujian'/Cumlaude (2)
Unit Penempatan: Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, Direktorat Monitoring
Formasi Umum (2)
Formasi Khusus 'Dengan Pujian'/Cumlaude (2)
Unit Penempatan: Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, Direktorat Antikorupsi Badan Usaha
Formasi Umum (2)
Formasi Khusus 'Dengan Pujian'/Cumlaude (1)
Unit Penempatan: Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Direktorat Koordinasi dan Superdivisi Wilayah I
Formasi Umum (1)
Formasi Khusus 'Dengan Pujian'/Cumlaude (1)
Unit Penempatan: Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II
Formasi Umum (1)
Formasi Khusus 'Dengan Pujian'/Cumlaude (1)
Unit Penempatan: Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III
Formasi Umum (1)
Formasi Khusus 'Dengan Pujian'/Cumlaude (1)
Unit Penempatan: Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV
Formasi Umum (2)
Formasi Khusus 'Dengan Pujian'/Cumlaude (1)
Unit Penempatan: Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V
Formasi Umum (1)
Formasi Khusus Putra/i Papua/Papua Barat (1)
Unit Penempatan: Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi, Deputi Bidang Informasi dan Data, Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi
Formasi Umum (1)
Unit Penempatan: Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi, Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi
Formasi Umum (1)
Formasi Khusus 'Dengan Pujian'/Cumlaude (1)
Unit Penempatan: Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi, Sekretariat Dewan Pengawas
Formasi Umum (5)
Formasi Khusus 'Dengan Pujian'/Cumlaude (1)
Jabatan: Ahli Pertama-Penyelidik Tindak Pidana Korupsi
Unit Penempatan: Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi, Biro Hukum
Formasi Umum (2)
Formasi Khusus 'Dengan Pujian'/Cumlaude (1)
Unit Penempatan: Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi
Formasi Umum (26)
Formasi Khusus 'Dengan Pujian'/Cumlaude (6)
Formasi Khusus Putra/i Papua/Papua Barat (1)
Unit Penempatan: Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi, Deputi Bidang Koordinasi Dan Supervisi, Direktorat Koordinasi Dan Supervisi Wilayah I
Formasi Umum (2)
Unit Penempatan: Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II
Formasi Umum (2)
Unit Penempatan: Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III
Formasi Umum (2)
Unit Penempatan: Pemberantasan Korupsi, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV
Formasi Umum (2)
Unit Penempatan: Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V
Formasi Umum (2)
Unit Penempatan: Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat
Formasi Umum (38)
Unit Penempatan: Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Sekretariat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi
Formasi Umum (37)
Unit Penempatan: Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Sekretariat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi
Formasi Umum (26)
Unit Penempatan: Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi, Deputi Bidang Informasi dan Data, Sekretariat Deputi Bidang Informasi dan Data
Formasi Umum (3)
Unit Penempatan: Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi, Deputi Bidang Informasi dan Data, Sekretariat Deputi Bidang Informasi dan Data
Formasi Umum (3)
Seleksi dan Pelaksanaan Tes
Untuk tahapan seleksi dan Pelaksanaan Tes Pendaftaran CPNS KPK 2023 terdapat tiga tahapan.
Seleksi Administrasi
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) - TKP (Tes Karakteristik Pribadi), TIU (Tes Intelegensi Umum), dan TWK (Tes Wawasan Kebangsaan)
Seleksi Kompetensi Bidang Non CAT dan CAT
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Non CAT terdiri atas tiga tes, yaitu tes potensi dan asesmen kompetensi dengan komputer, tes wawancara unit kerja, dan tes kesehatan.