Majikan Aniaya ART di Jaksel, Disiram Air Panas hingga Diborgol di Kandang Anjing
- Pixabay
Cianjur – Pasangan suami-istri, SK (suami 69 tahun) dan MK (istri 68 tahun) melakukan aksi penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangganya sendiri yaitu Siti Khotimah (23).
Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Ratna Qurata Aini mengakatakan, korban disiram air panas hingga diborgol di kandang anjing.
Bukan cuma itu, SK juga menerima pukulan pada sekujur tubuhnya. Akibat hal ini, ia menderita luka lebam hingga melepuh.
"Disiram air panas kakinya, diborgol (di kandang anjing)," kata Ratna pada wartawan, dikutip dari VIVA pada Selasa (6/6/2023).
Ratna juga mengatakan, penganiayaan bukan cuma dilakukan oleh kedua pasutri tersebut. Ada enam pelaku lain yang juga menganiaya korban. Mereka adalah ART lainnya, yakni JS (anak 22 tahun), serta T, IN, O, P, dan E (ART).
Ratna menyebut, tiap pelaku punya peran yang berbeda-beda. Namun, sejatinya penganiayaan ini dinahkodai pasutri paruh baya itu.
"Masing-masing punya peran. Ada yang memukul, kemudian merantai, kemudian menyiram air panas. Tapi, pada dasarnya semua dikendalikan oleh majikannya," tukas Ratna.
Diketahui, polisi sudah menangkap delapan orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Siti Khotimah tersebut.