Hukum Pinjol Menurut Ustaz Abdul Somad: Haram atau Halal?
- Instagram @ustazabdulsomad_official
Cianjur – Pinjol atau pinjaman online adalah salah satu cara yang banyak digunakan oleh masyarakat untuk mendapatkan dana cepat tanpa harus melalui proses yang rumit.
Namun, apakah pinjol itu sesuai dengan syariat Islam? Bagaimana hukumnya menurut Ustaz Abdul Somad (UAS) salah satu da'i atau penceramah agama Islam yang terkenal di Indonesia?
Ustaz Abdul Somad dalam salah satu ceramahnya di kanal Youtube menjelaskan bahwa pinjol itu haram jika mengandung unsur riba, yaitu bunga atau keuntungan yang berlebihan dan tidak adil.
Ustaz Abdul Somad (UAS)
- Instagram @uasofficial
Ustaz Abdul Somad mengutip hadis dari Rasulullah SAW yang bersabda:
"Riba itu ada tujuh puluh tiga macam, yang paling ringan seperti seorang laki-laki berzina dengan ibunya sendiri."
UAS juga mencontohkan bahwa pinjol itu bisa menyebabkan akibat buruk bagi orang yang menggunakannya, seperti terjerat hutang, stres, depresi, bahkan bunuh diri.
"Pinjol itu bisa membuat orang jadi gila. Banyak orang yang bunuh diri karena pinjol. Banyak orang yang jual rumah, jual tanah, jual mobil, jual motor, jual anak, jual istri karena pinjol," ujarnya, seperti dikutip VIVA Cianjur dari kanal Youtube Ustaz Abdul Somad Official.
Oleh karena itu, UAS menyarankan agar umat Islam tidak menggunakan pinjol sebagai solusi untuk mendapatkan uang.
UAS mengajak umat Islam untuk lebih bersabar, berdoa, dan berusaha dengan cara yang halal dan berkah.
"Sayangi ibu Allah akan selesaikan semua masalahmu. Jangan pernah putus asa dari rahmat Allah. Allah Maha Kaya dan Maha Pemberi rezeki," tuturnya.
Demikian hukum pinjol menurut ustaz abdul somad. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita tentang agama Islam. Aamiin.