Korban Duel Maut, Seorang Pria Tewas Ditusuk Hingga Paru-paru

Pelaku yang diduga melakukan duel maut.
Sumber :
  • AntvKlik

"Kami mendapatkan petunjuk bahwa seseorang yang berlumuran darah menuju sebuah rumah. Kami menangkap terduga pelaku yang saat itu sedang dalam perjalanan pulang ke rumah kakaknya setelah berduel dengan korban," jelas Kapolres.

Kapolres menjelaskan, hasil pemeriksaan dari pelaku ditemukan bahwa mereka sebelumnya melakukan perjanjian untuk duel satu lawan satu, imbas dari konflik keduanya.

"Korban dan pelaku sepakat bertemu untuk menyelesaikan persoalan secara jantan, satu lawan satu. Untuk kepemilikan sajam, kami sedang melakukan pendalaman, karena dari pengakuan pelaku kedua sajam itu milik korban," bebernya.

Saat ini, pasal yang dikenakan terhadap pelaku adalah Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, mengingat ada unsur rencana pembunuhan karena persiapan membawa senjata tajam tersebut.

"Kami juga akan menyelidiki kemungkinan penerapan pasal pembunuhan biasa," tutup AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.(hen)