Habib Bahar bin Smith Bersorak Gembira, Panji Gumilang Akhirnya Jadi Tersangka
- Intip Seleb dan Berbagai sumber
Cianjur – Habib Bahar bin Smith tak bisa menahan kegirangan ketika mendengar kabar bahwa Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al Zaytun, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri.
Panji Gumilang sudah masuk bui sejak Rabu (2/8/2023) dini hari setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka pada Selasa (1/8/2023).
Habib Bahar bin Smith
- BBC
“Alhamdulillah kita bersyukur kepada Allah ternyata di Indonesia masih ada keadilan karena si Panji Gumilang akhirnya ditangkap,” kata Habib Bahar bin Smith dengan penuh semangat dalam sebuah acara di Pamekasan Madura, Jawa Timur, yang dilansir oleh tvOnews pada Sabtu, 5 Agustus 2023.
“Ini bukti bahwa kebenaran tidak akan pernah kalah dengan apapun. Kebenaran pasti akan menang,” lanjut mantan tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu.
Sebelum Panji Gumilang ditangkap, Habib Bahar bin Smith sempat ditantang seberapa yakin dirinya dedengkot Ponpes Al Zaytun itu akan menjadi tersangka.
Pasalnya banyak orang mengira Panji Gumilang memiliki banyak backing (pelindung).
“Saya katakan, selama kita bersama Allah sebesar apapun kekuatan musuh, siapa pun penjaganya musuh, siapapun pelindungnya musuh, selama kita bersama Allah, selama yang kita suarakan kebenaran, maka kita akan diberikan kemenangan oleh Allah,” tegas Habib Bahar bin Smith.
Pengurus Ponpes Tajul Alawiyyin Kemang Bogor itu pun mengungkapkan bahwa dirinya telah bersumpah andai Panji Gumilang tidak ditersangkakan dia akan melakukan tindakan.
“Saya sudah bersumpah. Andaikan Panji Gumilang tidak ditangkap demi Allah akan saya ajak umat Islam Jawa Barat, Banten, Jakarta datang ke Indramayu kami akan ratakan Al Zaytun dan seret Panji Gumilang,” katanya.
“Untung polisi bergerak. Mangkannya saya mengapresiasi Polri, Kapolri, Kabareskrim, terutama penyidik kasus Panji Gumilang. Umat Islam Pamekasan juga memberikan apresiasi,” tambahnya.
Habib Bahar bin Smith bahkan siap meratakan Ponpes Al Zaytun dan menyeret Panji Gumilang jika pria yang disebut-sebut sebagai Abu Totok itu tidak ditangkap. Dia juga tidak takut dengan konsekuensi hukum yang mungkin menimpanya.
"Kalau rusak ringan paling pasal 170 ayat 1, kalau rusak berat 170 ayat 2. Kalau menyebabkan kematian 170 ayat 3 terus pasal 351 ayat 3 sama pasal 338. Paling saya dipenjara 6 atau 7 tahun. Nggak masalah. Bersama Allah penjara akan menjadi surga,” ucap Habib Bahar bin Smith.
Sementara itu, Panji Gumilang masih menjalani pemeriksaan terkait tindak pidana dugaan penistaan agama. Dugaan pencucian uang yang juga menjerat petinggi Ponpes Al Zaytun itu belum diselidiki. (Hen)