Sodomi Belasan Anak, Oknum Guru Ngaji Diringkus Polisi
- AntvKlik
Cianjur – Polres Garut resmi menetapkan status tersangka terhadap oknum guru ngaji di Garut, Jawa Barat, yang telah melakukan sodomi kepada 17 anak. Pihak kepolisian menegaskan korban berjumlah 17 anak, bukan 22 anak.
Oknum guru ngaji berinisial AS yang merupakan warga Desa Sirnasari Kecamatan Samarang Garut, Jawa Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka sodomi terhadap 17 anak di bawah umur. Diketahui pelaku melancarkan aksi kejinya tersebut kepada murid laki-laki yang rata-rata berusia 9 tahun.
AKP Deni Nurcahyadi, Kasat Reskrim Polres Garut mengatakan perbuatan sodomi yang dilakukan oknun guru ngaji tersebut memakan 17 anak laki-laki yang berusia 9-12 tahun.
"Tindak pidana kekerasan perbuatan cabul yang dilakukan sebagai oknum guru home scoling yang ia ajar, jumlah korban adalah 17 orang, semua laki - laki usia 9 - 12 tahun, atau masih duduk di bangku SD dan SMP," katanya, dikutip dari AntvKlik pada Kamis, 1 Juni 2023.
Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan membujuk para murid untuk belajar di rumah. Kemudian mengancam mereka jika melaporkan tindakan bejat tersebut ke orang lain.
"Modusnya adalah si tersangka mengajarkan di rumah, kemudian ketika mengajar dia membujuk rayu kepada anak - anak, kemudian ia mengancam, apa bila melaporkan akan diancam (ulah bebeja kasasaha, lamun bebeja di arah), jangan bilang ke siapa - siapa, atau akan di kejar," tambahnya.
Polisi menemukan bahwa pelaku memiliki riwayat kekerasan seksual. Hal itu membuatnya memiliki kelainan seksual.
"Ada kelainan seks karena histori pelaku mengalami saat kecilnya dengan perlakuan yang sama," jelasnya.
"Pelaku dijerat undang - undang perlindungan anak, dan ditambah sepertiga masa hukuman, karena jumlah korban banyak," pasal 76 e junto junto pasal 82, tentang perlindungan anak, ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga," tutupnya.
Pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi Polres Garut, sementara korban masih direhabilitasi.(hen)