BREAKING NEWS: Panji Gumilang Resmi Tersangka Penistaan Agama Islam
- tvOneNews
Cianjur – Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat, sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam.
Dilansir dari ANTV Klik pada Rabu, 2, Agustus 2023, penetapan status tersangka ini dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara yang diikuti oleh pemeriksaan terhadap Panji selama kurang lebih 4 jam, yaitu dari pukul 15.00 sampai 19.00 WIB.
“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers pada hari Selasa, 1 Agustus 2023.
“Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan,” lanjutnya.
Sebelumnya, Panji Gumilang telah tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.25 WIB, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama.
Dalam perkara ini, penyidik juga telah memeriksa 38 orang saksi dan 16 orang saksi ahli. Selain itu, penyidik juga telah mengumpulkan berbagai alat bukti pendukung, seperti hasil uji laboratorium forensik (labfor) dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Djuhandhani belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai apakah Panji Gumilang langsung ditahan atau tidak. Dia mengatakan bahwa pihaknya masih memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.
“Saat ini penyidik masih mempunyai 1x24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini,” ucapnya.
Ponpes Al Zaytun belakangan ini menjadi sorotan publik karena diduga mengajarkan ajaran yang menyimpang dari ajaran Islam.
Pesantren ini terus menjadi bahan pembicaraan sejak tersebarnya video shalat Idul Fitri yang dilakukan secara campur antara perempuan dan laki-laki pada bulan April lalu.
Di samping itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus saat ini juga mulai mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.