BREAKING NEWS: Panji Gumilang Resmi Tersangka Penistaan Agama Islam
- tvOneNews
Sebelumnya, Panji Gumilang telah tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.25 WIB, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama.
Dalam perkara ini, penyidik juga telah memeriksa 38 orang saksi dan 16 orang saksi ahli. Selain itu, penyidik juga telah mengumpulkan berbagai alat bukti pendukung, seperti hasil uji laboratorium forensik (labfor) dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Djuhandhani belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai apakah Panji Gumilang langsung ditahan atau tidak. Dia mengatakan bahwa pihaknya masih memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.
“Saat ini penyidik masih mempunyai 1x24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini,” ucapnya.
Ponpes Al Zaytun belakangan ini menjadi sorotan publik karena diduga mengajarkan ajaran yang menyimpang dari ajaran Islam.
Pesantren ini terus menjadi bahan pembicaraan sejak tersebarnya video shalat Idul Fitri yang dilakukan secara campur antara perempuan dan laki-laki pada bulan April lalu.