Undang-Undang Indonesia Larang Praktik Poliandri, Bu Siti Nekat Bersuami 2

Viral, Bu Siti Punya Dua Suami dan Tinggal Serumah dan Tetap Harmonis
Sumber :
  • Youtube Ki Bungsu Kawangi

CianjurHukum perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-undang dan tertuang di dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP), bahwa seorang laki-laki hanya boleh mempunyai seorang istri, dan seorang perempuan hanya boleh mempunyai seorang suami.

Undang-undang ini secara tegas menyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami dan istri, dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kehidupan rumah tangga yang seimbang.

Di Indonesia, poliandri atau poligami wanita (perempuan memiliki beberapa suami) tidak diperbolehkan. 

Sistem perkawinan yang diakui secara hukum di Indonesia adalah monogami, di mana seorang pria hanya dapat memiliki satu istri dalam satu waktu begitupun sebaliknya.

Poliandri tidak diakui secara hukum di Indonesia. Seseorang yang terlibat dalam poliandri dapat menghadapi konsekuensi hukum, termasuk pembatalan perkawinan atau tuntutan hukum.

Pemerintah Indonesia secara aktif mendorong praktik monogami dan melarang poligami perempuan. Ada aturan ketat yang mengatur perkawinan di negara ini, dan melarang ketentuan-ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi hukum.

Praktik poliandri memang tak wajar di Indonesia. Bukan berarti di negara ini tidak ada. Jika melirik pada negara lain, Poliandri banyak ditemukan di beberapa kebudayaan lain, seperti bagian dari India, Nepal, dan kelompok pribumi tertentu di Amerika Selatan.