Panji Gumilang Belum Jadi Tersangka, Kapolri: Bukan Soal Lama atau Lambat, Tapi Kecermatan
- Kemenpora
Cianjur – Publik dikejutkan dengan berbagai kasus yang melibatkan Panji Gumilang, pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.
Panji Gumilang diduga terlibat dalam berbagai kejahatan, mulai dari penistaan agama, pencucian uang, hingga penggelapan dana yayasan.
Namun, hingga kini, Panji masih bebas berkeliaran tanpa status tersangka. Apa yang membuat polisi kesulitan menjeratnya?
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya buka suara soal kasus Panji yang menjadi sorotan masyarakat. Dia mengatakan, penyidik tidak bisa asal menetapkan tersangka tanpa alat bukti yang kuat dan meyakinkan.
Oleh karena itu, penyidik membutuhkan waktu untuk melengkapi semua bukti yang dibutuhkan untuk pemberkasan.
“Ini kan bukan bicara lama atau lambat, tetapi melengkapi alat bukti untuk kepentingan pemberkasan sehingga kasusnya tersebut bisa dinyatakan lengkap,” kata Listyo kepada wartawan, Jumat, 21 Juli 2023.
“Itu kan butuh kecermatan, bukan masalah kecepatan. Tapi yang jelas semuanya berjalan,” ujarnya.
Listyo menambahkan, kasus Panji tidak hanya sebatas penistaan agama.
Polisi juga menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan pencucian uang dan penggelapan dana Yayasan Al Zaytun.
“Kita harus melengkapi beberapa pasal yang tadi disampaikan, ada penistaan, ada penggelapan, ada kasus yayasan dan sebagainya,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi telah meningkatkan status kasus penistaan agama yang menjerat Panji ke tahap penyidikan.
Namun, untuk kasus pencucian uang dan penggelapan yang ditangani oleh tim khusus polisi, masih dalam tahap penyelidikan.(hen)