Sadis! Sempat Rebus Potongan Tubuh Korban Usai Mutilasi di Sleman
- VIVA
"Setelah selesai menghilangkan barang bukti pelaku kembali ke kos. Pelaku dari luar Yogyakarta (pelaku RD) kemudian kembali ke Jakarta," tutup Endriadi.
Sebelumnya, Kasus mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bernama Redho Tri Agustian di Sleman, Yogyakarta, pada Selasa ,11 Juli 2023 lalu.
Dua pelaku, yakni W, 29 tahun, asal Magelang, Jawa Tengah dan RD, 38 tahun, asal Kebayoran, Jakarta, di kos-kosan W di daerah Triharjo, Sleman, Yogyakarta.
Polda DIY lantas membekuk kedua pelaku pada Sabtu, 15 Juli 2023. W dan RD pun dijerat pasal berlapis, di antaranya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau paling lama 20 tahun penjara. Kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Lalu pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Juga pasal 351 KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.