Anak Jenderal Ahmad Yani Gugat Keppres yang Minta Maaf ke PKI: Ini Tidak Adil!

Mahkamah Agung RI.
Sumber :
  • VIVA

Cianjur – Tiga orang anak dari Jenderal (purn) TNI, Ahmad Yani, yang gugur dalam peristiwa G30S/PKI, menggugat Instruksi Presiden (Inpres) dan Keputusan Presiden (Keppres) yang meminta maaf dan memberikan ganti rugi kepada keluarga mantan anggota PKI.

Mereka menilai kebijakan tersebut tidak adil dan melanggar Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 yang melarang partai komunis di Indonesia.

Untung Mufreni A. Yani, Irawan Suraeddy A Yani dan Amelia A Yani, mendatangi Mahkamah Agung (MA) pada Jumat, 14 Juli 2023.

Bersama kuasa hukumnya, Alamsyah Hanafiah, dan sejumlah purnawirawan TNI, mereka mengajukan permohonan uji materiil terhadap Inpres Nomor 2 tahun 2023, Keppres Nomor 17 tahun 2022 dan Keppres Nomor 4 tahun 2023.

Menurut Alamsyah, Inpres dan Keppres tersebut telah memberikan perlakuan diskriminatif antara anak-anak pahlawan revolusi dengan anak-anak mantan anggota PKI.

Dia mengatakan, Indonesia telah mengakui kesalahan terhadap PKI dan memberikan ganti rugi. Namun, Indonesia tidak berlaku adil kepada para pahlawan revolusi beserta keluarga.

"Kami hari ini mengajukan uji materiil terhadap Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2023, Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2022, Keputusan Presiden nomor 4 tahun 2023. Di dalam Inpres tersebut intinya negara mengakui kesalahan telah melakukan pelanggaran ham berat atas peristiwa G30S/PKI tahun 1965 dan 1966, negara akan memberikan imbalan ganti rugi," ujar Alamsyah kepada wartawan, Jumat, 14 Juli 2023.

Alamsyah menyebut di dalam Inpres dan Keppres itu juga tidak ada anak-anak pahlawan revolusi yang menjadi korban. Serta, imbalan juga tidak ada.

"Di dalam Inpres dan Keppres tersebut tidak tercermin, tidak ada anak-anak pahlawan revolusi yang menjadi korban kejam tidak mendapat imbalan apa-apa, tapi yang keturunan komunis mendapat imbalan sehingga di sini tidak ada rasa keadilan makanya anak almarhum jenderal A. Yani rekonsiliasi harus kedua belah pihak. Ini tidak adil, jadi yang kita ajukan kami minta batalkan karena berlaku sepihak," kata dia.

Dia juga menyoroti adanya pertentangan antara Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 dengan Keppres terkait permintaan maaf kepada keluarga PKI.

Oleh sebab itu, anak-anak Jenderal (purn) Ahmad Yani meminta agar Presiden Jokowi mencabut Keppres tersebut.

"Negara mengakui kesalahan orang yang dituduh komunis harus dibatalkan. Secara yuridis di Inpres dan Keppres bertentangan dengan Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 dimana partai komunis adalah partai terlarang," tuturnya.(hen)