2 Pelaku Pemerkosa Anak Dibawah Umur Ditangkap, 1 Masih Buron
- tvOneNews
Cianjur – Polisi akhirnya berhasil menangkap 2 pelaku pemerkosa terhadap anak di bawah umur di Lebak, Banten.
Pelaku berjumlah 3 orang dan 1 orang lagi sedang Dalam Pencarian Orang (DPO). Kejadian pemerkosaan ini terjadi pada bulan Mei 2023 yang lalu, tiga pelaku ini berinisial RN (24), S (32), dan SH (31).
Pelaku menyetubuhi korban pada salah satu saung di Kebun Sawit Lebak, Banten. Selain memperkosa korban secara bergantian, para pelaku juga mencekoki korban dengan obat-obatan terlarang dan menyekapnya selama dua hari.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Andi Kurniady. Beliau menyebutkan bahwa pelaku utama yakni RN masih berstatus dalam pengejaran polisi.
“Betul satu pelaku RN masih DPO,” kata Andi.
Selain itu, Andy juga menyebutkan kronologi awal dari kasus pemerkosaan tersebut. Beliau menyampaikan bahwa pelaku RN adalah orang yang berperan mengajak korban dan yang pertama kali memperkosa korban.
“Awalnya korban bersama dua temannya main di depan Museum Multatuli, kemudian ada dua orang lagi datang tapi korban nggak kenal. Dua teman yang baru dikenal korban ini ngajak nongkrong di Stadion Ona tapi di tengah jalan ketemu pelaku RN yang ngajak ke kebun sawit,” ucap Andy.