Pastikan Panji Gumilang Tidak Punya Bekingan, Begini Kata Brigjen Djuhandhani
- Tangkapan dari tvOneNews
Cianjur – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro memastikan tidak ada bekingan yang dilakukan oleh pejabat negara terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sehingga membuatnya kebal hukum.
"Nggak ada, itu siapa, sementara, nggak ada (yang membeking Panji Gumilang)," ujar Djuhandhani kepada awak media di Kemenko Polhukam, Selasa 4 Juli 2023.
Dia menegaskan kabar yang menyebut adanya bekingan dari mantan atau pejabat negara aktif untuk menjamin keamanan Panji Gumilang adalah tidak benar.
Terkait alasan polisi membolehkan Panji Gumilang pulang usai dilakukan pemeriksaan pada Senin, 3 Juli kemarin, bukan karena adanya bekingan.
"Nggak mungkin, dalam kasus-kasus lainnya juga seperti itu kok, saya banyak mengalami penyidikan semacam ini prosesnya sama, mulai dari penyelidikan penyidikan," ungkap Djuhandani.
Sebelumnya, Pendiri Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), Imam Supriyanto berbicara soal aktor atau beking yang berada di balik Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu. Menurutnya, aktor tersebut lah yang membantu Pesantren milik Panji Gumilang itu selalu lepas dari jerat hukum selama bertahun-tahun, meskipun mereka tak lepas dari sederet kontroversi soal agama.
"Umum di elite itu sudah tahu semua. Misalnya, 'eh jangan mainin yang itu, itu kan (dibeking) pak kumis'. Itu orang tahu siapa pak kumis itu. Tapi beliau sudah mendelegasikan kepada yang muda-muda," ujar Imam dalam program Catatan Demokrasi tvOne
"Kalau gak tahu pak kumis, tanyalah. Jadi siapa yang dulu dekat dengan beliau di bagian intelijen Indonesia, gitu aja," sambungnya.
Selain pak kumis, Imam juga menyinggung nama Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko. Menurutnya saat ini Moeldoko sedang memiliki kedekatan dengan Panji Gumilang.
"Nah sekarang itu yang sangat dekat sekali dan punya posisi yang sangat menentukan di pemerintahan ini, itu seorang Kepala Staf Kepresidenan, Pak Moeldoko. Saya sangat menyayangkan sekali, Pak Moeldoko masih membangga-banggakan kemarin itu," katanya.
Untuk diketahui, Panji Gumilang dilaporkan oleh dua pihak ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. Pertama dia dilaporkan oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat, 23 Juni 2023, atas dugaan penistaan agama.
Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Panji dipersangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama. Kedua Panji dilaporkan oleh pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan atas dugaan penistaan agama Islam.
Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.