Ihsan Tanjung Laporkan Panji Gumilang Atas Dugaan Penistaan Agama: Meresahkan…

ihsan tanjung
Sumber :

Cianjur – Ponpes Al Zaytun terkenal karena melakukan kegiatan ibadah yang dianggap menyimpang. Salah satunya adalah bagaimana melakukan Salat Idul Fitri.

Dalam video yang tersebar luas, jemaah perempuan berada di belakang imam dan jemaah laki-laki berada di sebelah mereka.

Pendiri pesantren, Paniji Gumilang, terkenal karena berencana membangun gereja dan pesantren Kristen di Al Zaytun.

Panji Gumilang diduga menghalalkan zina. Dia bahkan mengatakan bahwa uang dapat digunakan untuk menebus dosa zina.

 

Selain itu, keraguan terhadap kebenaran Alquran adalah pernyataan terbaru Panji Gumilang yang memicu kemarahan umat Islam.

Sejumlah pernyataan kontoversial Panji Gumilang itu pun direspons Ihnsa Tanjug sebagai pihak pelapor Forum Advokat Pembela Pancasila.

Sebagai pelapor, Ihsan Tanjung menyatakan bahwa Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 23 Juni 2023 terkait kasus dugaan penodaan agama.

Laporan tersebut diterima danteregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. Ihsan Tanjung mempersangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 156 A KUHP.

Ihnsan Tanjung juga merupakan tiga saksi yang dihadirkan Bareskrim Polri. Hal itu dilakukan Bareskrim Polri karena adanya dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, ketiga saksi diminta klarifikasi, kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dari Divisi Humas Polri.

"Klarifikasi dalam rangka penyelidikan," kata Ahmad Ramadhan pada Selasa, 27 Juni 2023.

"Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata Ihsan.

Untuk mencegah peristiwa semacam itu terjadi lagi, dia berharap pihak kepolisian mengambil tindakan tegas terhadap yang bersangkutan.

Ihsan menyatakan bahwa Panji Gumilang sering membuat pernyataan yang menyinggung agama yang menimbulkan konflik di masyarakat.

"Kami tidak mau ini terus-terusan menjadi polemik," katanya.

Sementara itu, sejumlah pernyataan kontoversial Panji Gumilang itu pun direspons Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Ikhsan Abdullah.

Dia meminta Polri mengusut kasus dugaan penghinaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.

"Kalau pidana, bukan hanya menyimpang, dia melakukan tindak pidana membuat keresahan, melakukan penghinaan terhadap agama, penodaan agama, dan lain-lain," ungkapnya.