6 Fakta Kasus Pelecehan Seksual Pegawai KPK, Korban Dipaksa Lihatkan Payudara hingga Kemaluan

Gedung KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id

Cianjur – Media sosial kini tengah dihebohkan dengan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh pegawai rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial M. Ia melalukan pelecehan terhadap istri tahanan telah dilakukan berkali-kali.

Melansir dari dokumen Surat Dewas KPK yang diterima VIVA dan dikutip pada Senin, 26 Juni 2023, tertulis penjelasan terkait dengan pelecehan yang dilakukan M.

Surat tersebut tertulis dengan Laporan Hasil Klarifikasi Nomor: LHK- 02/IV/03/2023 Tanggal 13 Maret 2023, Hasil Pemeriksaan Pendahuluan Nomor: HPP-01/DEWAS/Etik/03/2023 tanggal 28 Maret 2023. Berikut fakta-fakta selengkapnya:

1. Awal Mula M Melancarkan Aksinya

Dalam surat itu, perbuatan M diketahui bermula saat istri tahanan (sebut saja IT) datang ke rutan KPK untuk menjenguk sang suami pada 15 Agustus 2022.

Kemudian setelah kedatangan si wanita, M pun kerap menghubunginya dengan dalih memberi kabar mengenai kondisi sang suami.

2. M Mulai Bertanya Soal Subungan Ranjang

Berjalannya waktu, M semakin intens menghubungi IT untuk menanyakan kabarnya. Bahkan, M juga bercerita mengenai persoalan di rumah tangganya.

Parahnya lagi, M mulai menanyakan berapa kali IT melakukan hubungan badan dengan sang suami. Namun, pertanyaan itu tidak dijawab oleh IT.

3. M Paksa Korban Perlihatkan Area Sensitif

M yang semakin lepas kendali pun sempat meminta foto bagian sensitif IT melalui video call WhatsApp, namun permintaannya ditolak.

Namun, lantaran terus mendapat tekanan dari M, IT pun akhirnya menyetujui permintaan si pegawai KPK dengan alasan takut kebutuhan sang suami akan dipersulit di rutan.

4. M Perlihatkan Alat Vitalnya ke Korban

Pada bulan September 2022, IT dipaksa memperlihatkan payudaranya sebanyak 5 kali melalui video call WhatsApp. Bukan cuma itu, IT juga diminta perlihatkan area kemaluannya sebanyak 2 kali. Selama melakukan pemaksaan itu, M juga memperlihatkan alat vitalnya.

5. M Cuti Demi Temui Korban

Pada 30 September 2022, diketahui M mengambil cuti demi menemui IT di Tegal. Mereka sempat nonton bioskop bersama.

M yang dibutakan hasrat seksualnya bahkan mencoba membujuk IT agar datang ke Jakarta tanpa didampingi keluarga, namun ajakan itu ditolak.

Bahkan M juga memberitahu bahwa terdapat ruang klinik di rutan KPK yang luput dari pengawasan CCTV dan tak ada orang. Namun, lagi-lagi ajakannya pun ditolak IT.

6. Sanksi yang Diterima M

Dewas KPK menjatuhkan hukuman sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka dan tidak langsung. Dewas KPK juga merekomendasikan M diperiksa Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menjatuhkan hukuman disiplin.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id dengan judul : Cabul, Ini 6 Fakta Pegawai Rutan KPK Paksa Istri Tahanan VCS